Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Anggota Polisi Amori Bate'e Divonis 34 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Jalur Khusus Masuk Polri

Juli Rambe • Rabu, 10 Desember 2025 | 17:11 WIB
BACA: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap anggota Polri, Amori Bate
BACA: Majelis hakim PN Medan membacakan putusan terhadap anggota Polri, Amori Bate

 

MEDAN, SUMUT POS- Anggota Polri, Amori Bate'e, terdakwa kasus penipuan calon siswa (casis) Polri tahun 2024, divonis 34 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/12) sore. 

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penipuan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amori Bate'e dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan)," ujarnya. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota kepolisian dan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," katanya. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang semula menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara. 

Diketahui, kasus penipuan ini bermula saat Utema bertemu Amori di Brastagi Supermarket, Medan, pada September 2023. Ketika itu, Utema meminta Amori melatih fisik anaknya, Sinema Oscar Zega, yang akan mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024. Amori menyanggupi dengan biaya Rp3 juta, yang kemudian dibayar Utema.

Selama proses latihan, Amori mengetahui adanya tanda lahir dan benjolan pada tubuh Sinema. Ia lalu menyarankan pengobatan dan menyampaikan bahwa Sinema tidak dapat lolos melalui jalur reguler akibat masalah kesehatan. Amori menawarkan “jalur khusus” dengan biaya Rp600 juta.

Setelah Sinema mendaftar online pada April 2024 dan lolos pemeriksaan administrasi, Amori menghubungi Utema dan mengaku telah “mengamankan” nomor ujian anaknya. Pada 22 April 2024, Utema menyerahkan uang muka Rp300 juta. Amori kemudian memberikan Rp150 juta di antaranya kepada seseorang bernama Budi Rada.

Pada 28 April 2024, hasil tes kesehatan pertama menyatakan Sinema tidak memenuhi syarat. Amori kembali menenangkan keluarga korban dan tetap meminta pelunasan biaya. Pada 21 Mei 2024, Utema kembali mentransfer Rp300 juta, yang disebut Amori akan diberikan seluruhnya kepada Budi.

Namun hingga hari pengumuman pada 6 Juni 2024, nama Sinema tidak muncul sebagai peserta yang lolos. Meski terus memberi janji, termasuk menyuruh korban mempersiapkan perlengkapan pendidikan dan membayar biaya karantina Rp6 juta, Sinema tidak kunjung dipanggil.

Merasa ditipu dengan total kerugian mencapai Rp606 juta, Utema melapor ke polisi. Jaksa Penuntut Umum kini mendakwa Amori atas tindakan penipuan dan penggelapan dalam proses rekrutmen anggota Polri. (man/ram)

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Mantan anggota polisi Amori Batee #Penipuan calo masuk polisi