Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terjerat Dugaan Korupsi, Kades di Tanjungpura Langkat Ditahan Jaksa

Johan Panjaitan • Kamis, 11 Desember 2025 | 10:41 WIB
Oknum kades terjerat korupsi ditahan jaksa Kejari Langkat. (Istimewa/Sumut Pos)
Oknum kades terjerat korupsi ditahan jaksa Kejari Langkat. (Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Desakan masyarakat untuk menyelidiki Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Langkat atas nama NH dalam realisasi dana desa, diamini penyidik kejaksaan. Kini, oknum kades tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, Kades NH ditahan oleh penyidik pada Rabu (10/12/2025). Penahanan tersangka usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

"Tersangka ditahan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli tahun anggaran 2022 sampai 2024. Tersangka NH merupakan kepala desa," ungkapnya, Kamis (11/12/2025).

Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 29 April 2025 lalu. Itu diketahui berdasarkan surat perintah penyidikan yang disampaikan Nardo melalui keterangan tertulisnya dengan nomor: PRINT-01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025.

NH ditetapkan tersangka oleh penyidik usai mendapati dua alat bukti. Juga penyidik telah melakukan pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti dan menghitung kerugian negara.

"Setelah dilakukan ekspose, diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan telah memenuhi dua alat bukti yang sah," bebernya.

"Peran tersangka dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk melakukan mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, menggelapkan honor kades posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli tahun anggaran 2022 sampai 2024," sambungnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Langkat sebesar Rp387 juta lebih. Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 atas perubahan UU RI No 31/1999 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah UU RI No 20/2001.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan," pungkasnya. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Langkat #kades #dana desa #korupsi