MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Gempa Tambunan, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Tambunan, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Aek Nabara TA 2023-2024 tercatat sebesar Rp969.095.424.
"Sementara pada Tahun Anggaran 2023, desa mengalokasikan dana pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp495.955.500," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12).
Lebih lanjut, kata JPU, dari realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Tahun 2023-2024 yang dikelola terdakwa, ditemukan sejumlah pekerjaan dan pembelanjaan fiktif.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memalsukan bukti kuitansi dan stempel penyedia barang dan jasa untuk dilampirkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan desa," kata JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp486.111.841,37, sebagaimana hasil audit Perhitungan Kembali Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 23 September 2025.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, menunda sidang dan akan dilanjutkan, pada Jumat (19/12) mendatang, dengan agenda pembuktian JPU. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan