SEI RAMPAH, Sumutpos.jawapos.com-Lima terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana kekerasan massal akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga para terdakwa dilepaskan dari jeratan hukum.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra PN Sei Rampah, Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan putusan untuk Perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh. Sidang ini menarik perhatian publik; puluhan pengunjung memadati ruang sidang sementara ratusan lainnya menunggu di luar gedung pengadilan.
Baca Juga: Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak Lolos dari Hukuman Mati
Tiga terdakwa dalam perkara ini, Muhammad Ridho Sinaga alias Ridho, Arbanik Sinaga alias Banik, dan Rudi, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, terkait dugaan kekerasan bersama-sama sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU juga meminta agar barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Futura warna hitam dikembalikan kepada terdakwa Rudi.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Majelis memutuskan untuk membebaskan para terdakwa, memerintahkan mereka segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam perkara terpisah, terdakwa Muhammad Syafii Sinaga alias Fii dan Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi juga menghadapi dakwaan serupa. JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, serta menyatakan barang bukti berupa mobil pick up Suzuki Futura digunakan dalam perkara atas nama Muhammad Ridho Sinaga.
Majelis hakim kembali menolak dakwaan tersebut. Kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, diperintahkan segera keluar dari tahanan, dan hak-haknya dipulihkan secara penuh.
Baca Juga: Esok Tanpa Ibu, Drama Sci-Fi dengan Sentuhan AI: Dian Sastrowardoyo Ikut Main, Tayang 22 Januari 2026
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Masmur Kaban, S.H., dengan hakim anggota Faiq Irfan Rofii, S.H., dan Raymon Haryanto, S.H. Dengan demikian, seluruh terdakwa resmi lepas dari jeratan hukum dalam kasus kekerasan massal tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sempat menjadi sorotan masyarakat karena muncul dugaan rekayasa hukum. Muhammad Syafii Sinaga, yang disebut sebagai korban pencurian buah naga di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Tebing Syahbandar, justru ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat rekannya: Arbanik Sinaga, Muhammad Ridho Sinaga, Muhammad Fahrezi Sinaga, dan Rudi.
Sejumlah warga menuturkan bahwa permasalahan ini berawal dari dugaan pencurian buah naga milik Muhammad Syafii Sinaga oleh tiga terduga pelaku, yakni Sukriono alias Doyok, Muhammad Fikih, dan Syahruddin. Warga menyebut bahwa persoalan pencurian tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan