Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

2 Mantan Pejabat PT Inalum Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Johan Panjaitan • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:41 WIB
Dua mantan pejabat PT Inalum ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium aloy, Rabu (17/12/2025) malam. (Agusman/Sumut Pos)
Dua mantan pejabat PT Inalum ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium aloy, Rabu (17/12/2025) malam. (Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum), terkait dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum, pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Kedua tersangka yang ditahan diantaranya, DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta penggeledahan, dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, Rabu (17/12/2025) malam.

Penetapan status tersangka tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan Aluminium Alloy," terangnya.

Skema awal yang seharusnya dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,4 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna menghindari risiko mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Kejati Sumut menegaskan, akan terus melakukan pendalaman perkara. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pt inalum #korupsi #mantan pejabat #kejati sumut