Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Buang Mayat Bayi Via Ojol, Abang dan Adik Divonis 5 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Kamis, 18 Desember 2025 | 22:00 WIB
Abang dan Adik terdakwa pembuang mayat bayi via ojol, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (18/12) sore.(Agusman/Sumut Pos)
Abang dan Adik terdakwa pembuang mayat bayi via ojol, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (18/12) sore.(Agusman/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), Abang dan Adik terdakwa pembuang mayat bayi via jasa ojek online (ojol) disalah satu masjid di Medan, dihukum masing-masing 5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan.

Dimana perbuatan kedua terdakwa, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian.Baca Juga: Siantar Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

"Menjatuhkan pidana kepada Najma Hamida dan Reynaldi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Pinta, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12) sore.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak segera mambawa bayi laki-laki ke dokter hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Atas putusan hakim, penasehat hukum terdakwa maupun JPU Rizkie A Harahap kokpak menyatakan terima. Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut 5 tahun penjara.

"Bertobatlah kalian (terdakwa), karna perbuatan kalian itu amoral," kata Pinta, seraya mengetuk palu.

Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi disebuah masjid ini sempat bikin heboh. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojek online (ojol), yang menerima orderan mengantarkan paket ke Majid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid.

Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu.

Setelah lama menunggu, ojol itu bernisiatif membuka paket tas bewarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi.

Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#mayat #ojol #dibuang #bayi