Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Limpahkan Oknum Ketua OKP di Langkat ke JPU, Berstatus Tahanan Kota

Johan Panjaitan • Senin, 22 Desember 2025 | 14:00 WIB
Kantor Kejari Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Kejari Langkat di Jalan Proklamasi, Stabat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Langkat dalam kasus bentrok ormas di Selesai, Langkat pada pertengahan Juli 2025 kemarin. Tersangka yang dilimpahkan penyidik adalah seorang oknum Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Langkat berinisial B.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penyidik kepolisian melakukan tahap II pada Rabu (17/12/2025) kemarin. "Ya, sudah dilakukan tahap II," ungkap Nardo, Senin (22/12/2025).

Tersangka B saat masih di tangan penyidik, dibantarkan ke rumah sakit di Medan. Oleh penuntut umum, kata Nardo, juga dilakukan hal serupa.

"Kita juga melakukan penahanan kota, karena kondisi kesehatan dan pertimbangan penuntut umum, karena di penyidik juga begitu. Jadi kami melanjutkan penahanan kota," sambung Nardo.

Namun demikian, kata Nardo, pihaknya sudah melakukan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami pasang alat pengawas elektronik seperti gelang, untuk tetap terus memonitor yang bersangkutan," bebernya.

Terhadap Tersangka B disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-1 subsidair pasal 351 ayat (1) dan lebih subsidair pasal 406 ayat (1) KUHPidana. "Sejauh ini masih satu tersangka yang dilakukan tahap II," sambungnya.

"Rencana pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat pada awal tahun 2026," pungkasnya.

Oknum Ketua B ditetapkan tersangka buntut bentrok dari dua OKP, FKPPI dengan Satgas GRIB. Dua orang mengalami luka, buntut bentrokan tersebut.

Kedua korban yang luka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan 3 kali, tangan kanan 1 kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan. Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah itu, terjadi serangan balik dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi hari. Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut.

Pada 2024 kemarin, B diduga juga berstatus tersangka dalam perkara perjudian oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Namun belakangan, Ketua B dilepaskan penyidik karena alasan kesehatan.

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Langkat #bentrokan #polres binjai #Ketua OKP tembak pengawas proyek #langkat