Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengawal Tahanan Kejagung Larang Nadiem Beri Keterangan ke Media

Johan Panjaitan • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:00 WIB
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)
TAHAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Dok: Jawa Pos)

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diwarnai ketegangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1), JPU Roy Riyadi menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa dan pihak lain.

Mereka antara lain Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP 2020 Mulyatsyah (MUL), konsultan perorangan Ibrahim Arief (IBAM), serta Staf Khusus Jurist Tan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, proses pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Para terdakwa diduga sejak awal mengarahkan kajian dan analisis kebutuhan pada penggunaan chromebook dan CDM.

“Akibatnya, pengadaan tersebut mengalami kegagalan, khususnya di wilayah 3T—terluar, tertinggal, dan terdepan,” kata Roy.

Selain itu, harga satuan serta alokasi anggaran pengadaan tahun 2020 yang disusun di Direktorat SD disebut tidak dilengkapi dengan survei yang memadai. Dari proyek tersebut, jaksa menduga adanya upaya memperkaya sejumlah pihak, baik individu maupun korporasi. Sejumlah nama disebut dalam dakwaan, termasuk Mulyatsyah, Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, Purwadi Sutanto, dan Suhartono Arham.

Menurut JPU, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Protes Kuasa Hukum

Ketegangan berlanjut seusai persidangan. Tim kuasa hukum Nadiem terlibat adu argumen dengan pengawal tahanan Kejagung karena klien mereka tidak diizinkan memberikan keterangan kepada awak media.

Pantauan Jawa Pos, setelah sidang diskors, Nadiem keluar dari ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Kejagung dan TNI. Saat hendak menyampaikan pernyataan kepada wartawan, pengawal langsung melarangnya.

Padahal, tim penasihat hukum telah meminta agar Nadiem diberi kesempatan berbicara. Penolakan itu memicu protes keras dari kuasa hukum.

Baca Juga: Restu Pimpinan Antar Mantan Kadis Urus Dana Insentif Fiskal, Berujung Pemeriksaan di Kejari Binjai

“Ini acara hak asasi manusia, stop, stop! Dia punya hak bicara,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Ari menegaskan bahwa kliennya seharusnya diberi ruang untuk menyampaikan pernyataan kepada publik. “Harusnya boleh bicara. Itu hak asasi dia. Dia mau ngomong,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelarangan tersebut.(jpg/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Chromebook #jaksa #Nadiem Anwar Makarim #Kejagung