Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Ganja

Johan Panjaitan • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:00 WIB
tiga terduga kepemilikan ganja saat diamankan kapolsek Dolok Masihul dan jajaran. ( Fad )
tiga terduga kepemilikan ganja saat diamankan kapolsek Dolok Masihul dan jajaran. ( Fad )

 


SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com-Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja (Golongan I) di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (06/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., melalui Unit Reskrim yang dikomandoi Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Berdasarkan laporan, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa seorang warga bernama Andi Atmaja diduga menanam pohon ganja di area dapur rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di Dusun II Desa Kerapuh sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku, yakni Andi Atmaja (42), Surya (27), dan Hanafi (41), yang seluruhnya berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua batang pohon yang diduga kuat merupakan tanaman ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku utama. Selain itu, petugas juga menyita dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kepada petugas, Andi Atmaja mengakui bahwa dua batang pohon yang diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Ia juga mengaku memperoleh bibit ganja tersebut saat merantau ke wilayah Aceh.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Dolok Masihul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 sub Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap para pelaku, serta melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama dan kepedulian masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya. (fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Polsek Dolok Masihul #ganja #Sergai