Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Mantan Kades Siloting Divonis 4 tahun Penjara karena Korupsi Rp236 Juta

Juli Rambe • Senin, 12 Januari 2026 | 17:20 WIB
VONIS: Mantan Kades Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/1). (Dok: istimewa)
VONIS: Mantan Kades Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/1). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Desa (Kades) Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap, divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi proyek drainase dan jalan setapak fiktif, yang merugikan negara Rp236 juta. 

Majelid hakim diketuai Deni Syahputra, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Baru UU No 1 tahun 2023, tentang tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sholat Harahap dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/1). 

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp236 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar setelah waktu yang ditentukan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," sebut hakim. 

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sholat 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar UP sebesar Rp236 juta subsider 2,5 tahun penjara. 

Sebelum mengacu KUHP Baru, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Diketahui, Sholat Harahap selaku Kepala Desa Siloting periode 2018–2023, secara melawan hukum mengelola APBDes 2023 tanpa melibatkan perangkat desa sesuai tugas dan fungsinya. Ia juga menganggarkan kegiatan fisik dalam Perubahan APBDes 2023 tanpa musyawarah desa maupun persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Adapun dua kegiatan yang dianggarkan namun tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, yakni pembangunan saluran drainase Dusun I sepanjang 80 meter senilai Rp111.225.000, serta pembangunan jalan setapak Gang Musholla senilai Rp52.285.000.

Meski kegiatan tersebut tidak dikerjakan, terdakwa disebut menarik seluruh dana dari rekening Desa Siloting dan membuat laporan realisasi APBDes seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Sepanjang tahun anggaran 2023, terdakwa menarik secara tunai Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Bank Sumut. Namun dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara desa, melainkan dikuasai langsung oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, Sholat Harahap juga didakwa melakukan pemotongan pajak dari seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa desa, namun pajak yang dipotong tidak disetorkan ke kas negara maupun kas daerah. Uang pajak tersebut justru digunakan sendiri dengan total mencapai Rp86.304.949.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan tertanggal 2 Mei 2025, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp236.024.949. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Sholat Harahap #Mantan Kades Siloting #Kades Korupsi