Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Grebek Sarang Narkoba di Labuhan Deli, Polisi Amankan Dua Pengedar Perempuan dan Satu Pengguna

Juli Rambe • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:28 WIB
PENGEDAR: M (46) dan R (54), dua perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar, serta B (63) yang berstatus sebagai pengguna. (Dok: istimewa)
PENGEDAR: M (46) dan R (54), dua perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar, serta B (63) yang berstatus sebagai pengguna. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas menggelar penggerebekan sarang narkoba di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin, 12 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pengedar dan satu pengguna narkoba. Ketiganya masing-masing berinisial M (46) dan R (54), dua perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar, serta B (63) yang berstatus sebagai pengguna.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu, dua plastik klip kosong ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu pipet ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza, saat memberikan keteranganya, Rabu (14/1/2026).

Ia menerangkan, sasaran awal penggerebekan adalah rumah tersangka M. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kamar tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka R. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di kediamannya,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka B diamankan sebagai pengguna yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (san/ram)

Editor : Juli Rambe
#sarang narkoba #Polres Pelabuhan Belawan #labuhan deli