Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PALU Desak Ketua PN Tanjungbalai Tahan Aliong, Terdakwa Dugaan Mafia Minyak Makan

Johan Panjaitan • Senin, 19 Januari 2026 | 22:00 WIB
Aktivis Lintas Urgensi (PALU) Kota Tanjungbalai mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai untuk menangkap mafia minyak di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Senin (19/1/2026).
Aktivis Lintas Urgensi (PALU) Kota Tanjungbalai mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai untuk menangkap mafia minyak di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Senin (19/1/2026).

TANJUNGBALAI, Sumutpos.jawapos.com-Pergerakan Aktivis Lintas Urgensi (PALU) Kota Tanjungbalai kembali mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk menahan Tjin Liong atau TJ alias Aliong, terdakwa kasus dugaan mafia minyak makan. Aksi tersebut digelar di depan Kantor PN Tanjungbalai, Senin (19/1/2026).

Desakan ini bukan kali pertama disuarakan. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan pada Senin (12/1/2026) dengan tuntutan yang sama, yakni agar terdakwa Aliong segera ditahan demi menjamin tegaknya proses hukum.

Dalam orasinya, aktivis PALU, Kacak Alonso, menilai ada indikasi skenario yang sengaja dibangun agar terdakwa tidak menjalani penahanan. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum di Kota Tanjungbalai.

“Fakta di lapangan menunjukkan Aliong, yang diduga sebagai mafia minyak makan, masih bebas berkeliaran. Hingga hari ini, kami tidak melihat adanya pelaksanaan hukum yang konkret. Ini memperlihatkan bahwa sistem hukum di Kota Tanjungbalai sedang tidak baik-baik saja,” tegas Kacak di hadapan massa aksi.

Untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan, pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai turun langsung menemui massa. Juru Bicara PN Tanjungbalai, Bosri Sihombing, didampingi Humas PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, memberikan penjelasan terkait status hukum terdakwa.

Bosri menjelaskan bahwa secara administratif Aliong berstatus sebagai tahanan. Namun, dalam proses persidangan, pihak terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kesehatan.

“Aliong sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungbalai. Dalam perjalanan proses persidangan, pihak terdakwa mengajukan pengalihan penahanan. Jadi secara hukum, statusnya tetap tahanan,” jelas Bosri.

Ia juga menegaskan bahwa pihak pengadilan terbuka terhadap laporan masyarakat. Apabila aktivis PALU atau pihak lain memiliki bukti atau informasi terkait dugaan pelanggaran hukum tambahan yang dilakukan terdakwa, Bosri mempersilakan untuk menempuh jalur pelaporan resmi.

“Jika ada informasi atau dugaan pelanggaran hukum lainnya, silakan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Aksi PALU berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, meski diwarnai kekecewaan massa yang menilai penegakan hukum terhadap kasus dugaan mafia minyak makan belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan publik.(mag-12/han)

Editor : Johan Panjaitan
#terdakwa #PN Tanjungbalai #mafia minyak