Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PN Medan Batalkan SP3 Polda Sumut, Penyidikan Kasus Suk Fen Dilanjutkan

Juli Rambe • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:51 WIB
PRAPID: Tim kuasa hukum pemohon Dwi Ngai Sinaga SH MH, memberikan keterangan usai Prapid dikabulkan hakim PN Medan, Senin (19/1/2026). (Dok: istimewa)
PRAPID: Tim kuasa hukum pemohon Dwi Ngai Sinaga SH MH, memberikan keterangan usai Prapid dikabulkan hakim PN Medan, Senin (19/1/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Suk Fen atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumatera Utara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan, yang menilai penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti tidak berdasar, karena unsur alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

“Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tidak sah atau batal, serta memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP,” ujar hakim dalam sidang praperadilan (prapid) yang digelar, Senin (19/1/2026).

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Dwi Ngai Sinaga SH MH, mengatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa praperadilan masih efektif sebagai mekanisme kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum. Ia menegaskan, putusan hakim telah menguatkan adanya fakta hukum dugaan tindak pidana penggelapan.

“Alasan SP3 dengan dalih tidak cukup bukti tidak relevan. Hakim menilai unsur alat bukti sudah terpenuhi,” kata Dwi Ngai Sinaga didampingi Benry Pakpahan, Himpun, dan Pangkonam.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan kliennya, Suk Fen, pada tahun 2021 terhadap Evelyn dan Angelia Chen terkait dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya.

Dalam proses penyidikan, keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Meski berkas perkara sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi (P19), upaya praperadilan yang diajukan para tersangka sebelumnya ditolak oleh PN Medan. Namun pada Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3 atas perkara tersebut.

Menurut Dwi, keputusan penghentian penyidikan itu merugikan kliennya dan tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur praperadilan hingga akhirnya dikabulkan pengadilan.

Selain itu, Dwi Ngai Sinaga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut. Langkah itu, katanya, sebagai bentuk komitmen untuk mendorong penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Kasus Suk Fen #polda sumut #pn medan