Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DPRD Sumut Apresiasi Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi, Sutarto : Aparat Harus Usut Tuntas

Juli Rambe • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:52 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto
Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutarto

 

MEDAN, SUMUT POS- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor beberapa waktu lalu. 

Kepada awak media, Sutarto menyatakan keprihatinannnya akan kasus tersebut. Menurutnya, kejahatan serupa tidak boleh terjadi di Sumatera Utara. 

"Ini kejahatan kemanusiaan, saya minta agar diusut tuntas sindikat dan para pelakunya, kemudian ditindak tegas," ucap Sutarto, Selasa (20/1/2026). 

Sutarto pun mendorong kepolisian untuk mengusut praktik perdagangan bayi ini ke lintas daerah hingga jaringan internasional. 

"Di beberapa daerah seperti Jawa Barat perdagangan bayi ini lintas negara. Kita khawatir kejahatan ini sudah lingkup internasional, mengingat letak geografis Sumut dekat dengan negara tetangga," ujarnya. 

Menurut Sutarto, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak.

Sutarto menjelaskan, di Sumatera Utara telah berlaku Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan. 

"Hal ini juga telah diikuti oleh kabupaten dan kota yang berada di Sumut. Saya kira ini komitmen kita bersama untuk melawan kejahatan kemanusiaan ini," katanya. 

Ia juga mengajak pihak terkait seperti BKKBN untuk memberikan sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya perencanaan keluarga terhadap orangtua dan pasangan yang baru menikah.

"Ayo mari kita sama-sama menjaga generasi penerus kita dai kejahatan ini. Bahwa manusia memiliki hak asasi, karunia hidup dari Tuhan dan konstitusi menjamin hal itu," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, jaringan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa di berbagai daerah.

“Hasil penyelidikan sementara, praktik ini telah dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Aceh hingga Pekanbaru, dengan harga bayi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta, tergantung usia dan kondisi,” tutupnya. (map/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#polda sumut #Perdagangan bayi di Sumut #dprd sumut