Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Rp2,8 Miliar, 7 Terdakwa Dituntut Ringan

Juli Rambe • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:00 WIB
TUNTUT: 7 Terdakwa korupsi renovasi Puskesmas di Labihanbatu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/1). (Dok: istimewa)
TUNTUT: 7 Terdakwa korupsi renovasi Puskesmas di Labihanbatu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/1). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tujuh terdakwa korupsi renovasi 3 gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023, yang merugikan negara Rp2,8 miliar dituntut ringan. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rantauprapat, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/1) sore. 

JPU meyakini perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu, dituntut 19 bulan penjara denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Yusrial juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak mampu membayar UP, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi UP tersebut. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar JPU Dimas Pratama. 

Kemudian, Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor di CV Tri Rahayu, juga dituntut 19 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Fazarsyah dituntut membayar UP sebesar Rp1,4 miliar subsider 10 bulan penjara. 

Kemudian, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu dan Mahrani selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kemudian, Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu, dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rudi juga dituntut membayar UP sebesar Rp805 juta subsider 9 bulan penjara. 

Terakhir, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dituntut 16 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang, 27 Januari 2026.

Diketahui, ketiga gedung Puskemas yang direnovasi tersebut, yakni Puskesmas Negeri Lama di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp768 juta. 

Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp805 juta. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#kerugian negara #Korupsi renovasi puskesmas di Labuhanbatu #koruptor