MEDAN, SUMUT POS- Dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/1). Namun, fakta persidangan justru memunculkan tanda tanya atas dakwaan terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.
Tiga kepala desa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, masing-masing Kepala Desa (Kades) Perbesi, Kades Salit dan Kades Kutakepar, secara tegas menyatakan tidak ada temuan pelanggaran dalam proyek video profil desa yang didanai dari dana desa tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, para saksi menjelaskan bahwa pekerjaan video profil desa berawal dari penawaran resmi berupa proposal yang diajukan terdakwa. Proposal tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah desa sebelum disepakati dan dilaksanakan.
“Kami sudah diperiksa inspektorat dan tidak ada temuan sama sekali,” tegas Kepala Desa Perbesi, Martinus Sebayang, disambut pernyataan serupa dari dua kades lainnya.
Tak hanya itu, para kepala desa juga mengaku puas dengan hasil pekerjaan terdakwa dan menyebut video profil desa tersebut memberikan manfaat nyata bagi desa masing-masing.
“Kami puas dengan hasilnya,” ucap salah satu saksi di persidangan.
Fakta ini berbanding terbalik dengan dakwaan yang menuding adanya penyimpangan dalam proyek tersebut. Hingga persidangan berlangsung, para saksi belum dapat menjelaskan adanya kerugian negara dari pekerjaan video profil desa yang dipermasalahkan.
Menanggapi hal itu, Amsal Christy Sitepu menyatakan dirinya hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional di bidang ekonomi kreatif, bukan sebagai pengelola atau pemegang anggaran desa.
“Saya tidak pernah melakukan mark-up. Kalau ada mark-up, penawaran saya pasti ditolak dan pekerjaan tidak akan dibayar,” kata Amsal.
Ia juga menepis anggapan jaksa terkait anggaran talent dalam proyek tersebut. Menurutnya, talent tidak selalu berarti artis, melainkan individu yang memiliki kemampuan teknis dalam produksi video.
“Saya ini videografer profesional. Dalam dunia kreatif, talent itu bagian dari pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, SH, menilai perkara ini tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara.
“Administrasi dari awal sampai akhir tidak melanggar aturan. Para kepala desa justru mengakui puas dan merasakan manfaatnya. Lalu, di mana letak kerugian negaranya?” ujar Willyam.
Majelis hakim diketuai M Yusrafrihardi Girsang, menunda persidangan hingga Jumat (30/1) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe