Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa di Karo, Direktur CV AP Divonis 20 Bulan Penjara

Juli Rambe • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:45 WIB
KORUPSI: Kedua terdakwa kasus korupsi profil dan website desa di Karo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/1) sore. (Dok: istimewa)
KORUPSI: Kedua terdakwa kasus korupsi profil dan website desa di Karo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/1) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Peranginangin divonis hakim 20 bulan penjara. Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

Majelis hakim Tipikor Medan diketuai Hendra Hutabarat, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jesaya Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7, Rabu (28/1) sore. 

Selain itu, Jesaya dihukum untuk membayar uang pengganti UP kerugian negara sebesar Rp228 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hendra. 

Sementara rekannya, Toni Aji Anggoro divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Karo, yang semula menuntut terdakwa Yesaya Peranginangin 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar UP sebesar Rp229 juta subsider 1 tahun penjara. 

Sementara Toni Aji, semula dituntut 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Diketahui, Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023. Diantaranya, Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#CV AP #Korupsi pembuatan website desa