MEDAN, SUMUT POS- Edwin Gunawan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur, divonis hakim 1,5 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Deni Syahputra, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1) sore.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," kata hakim.
Selain pidana badan, terdakwa Edwin juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu 10 bulan, maka harta bendanya disita dan dirampas untuk menuntupi denda tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 30 hari," tegas hakim.
Selain itu dalam amarnya, terdakwa selama masa persidangan tidak ditahan, diperintahkan hakim untuk ditahan.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sementara, jaksa penuntut umun (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan JPU Elvina, yang semula menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, pada 27 Desember 2024, korban bernama Kalvin bersama temannya Kiev dan Grady, datang ke rumah seorang teman mereka bernama Yosi yang masih bertetanggaan.
Mereka memanggil nama Yosi dari luar rumah namun Yosi tak menjawab. Mereka bertiga lalu bermain-main di sekitar rumah tersebut.
Tanpa diketahui penyebabnya, Edwin yang merupakan ayah Yosi tiba-tiba mendatangi mereka dengan marah-marah. Kiev langsung lari begitu juga Grady. Kalvin yang merasa tak bersalah tidak lari.
Korbanpun lalu dipukul bahkan dibanting ke aspal. Akibat penganiayaan itu, sesuai hasil visum yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, Kalvin mengalami luka di pipi, dan kepala belakang karena dipukul terdakwa dan dibanting. (man/ram)
Editor : Juli Rambe