Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 2 Februari 2026 | 18:47 WIB
JALANI: Kades Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, tertunduk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2). (Dok: istimewa)
JALANI: Kades Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, tertunduk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi dana desa, yang merugikan negara Rp776 juta lebih. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv Siagian dari Kejari Samosir, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Piatur Sihotang selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2). 

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp776 juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU. 

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara, serta tidak adanya upaya pemulihan kerugian negara.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," sebut JPU.

Atas tuntutan itu, hakim ketua Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 menguasai sendiri pengelolaan keuangan desa. Terdakwa melakukan penarikan dana dari rekening kas desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Perangkat desa hanya dilibatkan secara administratif, sementara penguasaan riil dan pengambilan keputusan penggunaan dana desa sepenuhnya berada pada terdakwa,l.

Perbuatan terdakwa diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan tidak didukung bukti pengeluaran sesuai ketentuan.

Bahwa dana desa tersebut, tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk biaya pengobatan istri terdakwa. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Kades korupsi dana desa #sumatera utara #Kades Korupsi #Dana desa dikorupsi