Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pelaku Penganiayaan Difabel di Siantar Belum Juga Ditetapkan

Johan Panjaitan • Rabu, 4 Februari 2026 | 21:05 WIB
Septiano Muhammad Ali Damanik, mengenakan baju kaos oblong biru saat di lokasi. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Septiano Muhammad Ali Damanik, mengenakan baju kaos oblong biru saat di lokasi. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

SIANTAR, Sumutpos.jawapos.com-Lebih dari sepekan sejak peristiwa pengeroyokan terhadap Septiano Muhammad Ali Damanik (21), seorang penyandang disabilitas intelektual, Polres Pematangsiantar belum menetapkan satu pun tersangka.

Kasus yang menyita perhatian publik ini dinilai berjalan lambat, sementara korban telah mengalami kekerasan fisik dan stigma sosial akibat tuduhan yang tidak berdasar.

Dikonfirmasi pada Selasa (4/2/2026), Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar Ipda Revanto Barasa menyatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pihak-pihak yang dilaporkan oleh keluarga korban.

“Dua nama terlapor sudah kami periksa untuk dimintai klarifikasi. Namun statusnya masih sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka,” ujar Ipda Revanto.

Ia menjelaskan, belum dilakukannya penetapan tersangka karena penyidik masih menunggu tahapan gelar perkara. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti akan disandingkan sebelum diambil kesimpulan hukum.

“Kami bekerja secara profesional dan prosedural. Semua pihak diperiksa terlebih dahulu, kemudian dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana telah terpenuhi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (25/1/2026). Korban yang merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) dan warga setempat, secara tiba-tiba dituduh menculik anak oleh sejumlah warga.

Padahal, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti. Septiano disebut hanya berbincang dengan anak-anak dan mengajak mereka membeli jajanan di sekitar lokasi. Tanpa klarifikasi, korban justru menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

Fakta bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual semakin menambah keprihatinan publik. Keluarga menilai, Septiano menjadi korban salah paham sekaligus kekerasan berbasis stigma.

Merasa keadilan belum ditegakkan, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar pada Selasa (27/1/2026).

Kuasa hukum korban, Bulan Damaik, SH, mendesak kepolisian agar segera bertindak tegas terhadap para pelaku penganiayaan.

“Kami meminta aparat kepolisian segera menangkap dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi juga bentuk main hakim sendiri terhadap penyandang disabilitas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Publik kini menanti langkah konkret kepolisian agar keadilan tidak berhenti pada sebatas pemeriksaan saksi semata.

Editor : Johan Panjaitan
#Intelektual #polres pematangsiantar #pengeroyokan #penyandang disabilitas