Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Cegah Amuk Warga, Polisi Mediasi Kasus Pencurian 50 Bola Lampu di Tebingtinggi

Johan Panjaitan • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:00 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Aipda Mhd Hartono, memimpin proses problem solving bersama warga, korban, serta aparatur kelurahan terkait kasus pencurian. (AZAN PURBA/SUMUT POS)
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Aipda Mhd Hartono, memimpin proses problem solving bersama warga, korban, serta aparatur kelurahan terkait kasus pencurian. (AZAN PURBA/SUMUT POS)

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com – Respons cepat Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil meredam potensi aksi main hakim sendiri setelah warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri puluhan bola lampu di Jalan Nangka, Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kamis (5/2/2026).

Personel Bhabinkamtibmas, Aipda Mhd Hartono, langsung turun ke lokasi untuk melakukan problem solving atau mediasi setelah menerima laporan dari Kepala Lingkungan I Kelurahan Rambung, Suseno. Warga sebelumnya telah mengamankan terduga pelaku bernama Syahdan di rumah salah satu korban, Caesar, usai diduga melakukan pencurian pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Guna menenangkan situasi dan mencegah tindakan emosional dari warga, petugas segera mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan bahwa Syahdan bersedia bertanggung jawab dengan mengganti 50 bola lampu yang diambil dari para korban. Korban dalam kasus ini tercatat atas nama Caesar, Lomo Nainggolan, Yeti Tanjung, Indra, dan Hendri Panggabean.

Penggantian barang tersebut disepakati akan diselesaikan paling lambat pada 15 Maret 2026. Selain itu, Syahdan juga menyatakan komitmennya untuk meninggalkan Kota Tebing Tinggi setelah memenuhi kewajibannya kepada para korban.

“Yang bersangkutan telah membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aipda Mhd Hartono.

Proses mediasi turut dihadiri Kepling I Kelurahan Rambung Suseno, Kepling VI Tirmidzi Pulungan, Kasi Trantib Kelurahan Rambung Ricky Ramadhan, serta Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan Rambung Fadly. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Langkah cepat aparat kepolisian dalam memediasi persoalan ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara damai, tetapi juga menjadi upaya nyata mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.(mag-3/han)

Editor : Johan Panjaitan
#mediasi #Polsek Padang Hilir #bhabinkamtibmas