MEDAN, SUMUT POS- Seorang warga negara asing (WNA) asal India, Sukhchain Singh alias Soni Multipani (48) dituntut 2,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah serta menggunakan identitas kependudukan palsu.
Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukhchain Singh alias Soni Multipani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/2/2026).
Selain pidana badana, Sukhchain Singh juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan, yang semula menuntut 2,5 tahun penjara denda Rp400 subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan WNA di Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 28 Juni 2025, petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui dirinya adalah warga negara India. Hal itu diperkuat dengan surat dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate kebangsaan India yang pernah dimilikinya, namun masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2015.
Kepada petugas, terdakwa mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 dari Selangor, Malaysia, melalui jalur laut menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan, tanpa visa maupun izin tinggal yang sah.
Namun, dalam pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung atas nama Soni Multipani.
Petugas imigrasi yang mencurigai keabsahan dokumen tersebut kemudian membawa terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, dokumen KTP dan KK yang digunakan terdakwa dinyatakan tidak sesuai dan tidak tercatat valid dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). (man/ram)
Editor : Juli Rambe