Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dipecat dari TNI AD, Serma Tengku Anugrah Pembunuh Istri Lolos Hukuman Mati

Juli Rambe • Jumat, 6 Februari 2026 | 17:42 WIB
PEMBUNUHAN: Serma Tengku Dian Anugrah, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang tuntuan di Pengadilan Militer Medan, Senin (12/1).
PEMBUNUHAN: Serma Tengku Dian Anugrah, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang tuntuan di Pengadilan Militer Medan, Senin (12/1).

 

MEDAN, SUMUT POS- Sersan Mayor (Serma), Tengku Dian Anugrah, lolos dari hukuman mati di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan. Prajurit TNI AD itu, hanya dihukum penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan istrinya Astri Gustina Yolanda. 

Majelis hakim diketuai Letkol Ahmad Efendi, meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tulis isi putusan sebagaiman dilihat di website Dilmil Medan, Jumat (6/2/2026). 

Majelis hakim menilai, tidak ada satu pun hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Akan tetapi dalam pemberatannya, tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban secara keji, tetapi juga mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya di lingkungan Denmadam I/Bukit Barisan. 

"Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," tulis isi putusan lagi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, terdakwa menikam korban sebanyak 24 kali, disertai sejumlah luka sayatan di tubuh korban. Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa tidak berupaya memberikan pertolongan atau membawa korban ke rumah sakit. Terdakwa justru melarikan diri.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, di rumah pasangan tersebut di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kursi teras rumah dengan puluhan luka tusuk.

Astri sempat dibawa ke RSU Latersia, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Sementara itu, terdakwa berhasil ditangkap aparat saat hendak melarikan diri melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pembunuhan dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Terdakwa menghabisi nyawa istrinya menggunakan sangkur milik dinas. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#Tengku Dian Anugrah dipecat dari TNI AD #Serma Mayor Tengku Dian Anugrah #Tengku Dian Anugrah hukuman seumur hidup