MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve, mengatakan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya berlandaskan aturan yang jelas serta didukung alat bukti sah dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Penanganan perkara ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk hasil audit Inspektorat dan regulasi daerah yang berlaku,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/2/2026) sore.
Ia menjelaskan, terdapat empat perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang melibatkan pihak swasta. Keempatnya memiliki keterkaitan dan pola perbuatan yang sama, hanya berbeda lokasi.
Dari empat perkara tersebut, dua perkara telah diputus pengadilan, masing-masing satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu perkara masih dalam proses banding. Sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap persidangan.
“Modus dan polanya sama, hanya lokasinya berbeda,” katanya.
Reinhard menegaskan total kerugian negara dari seluruh perkara mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan seluruhnya telah dibuktikan di persidangan. Ia memastikan tidak ada manipulasi atau pengurangan nilai kerugian negara dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami pastikan seluruhnya dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Ia juga menyebut, Kejari Karo merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kesalahan administratif, termasuk kekeliruan penulisan nama badan usaha dalam dokumen, sepanjang tidak mengubah substansi perbuatan maupun kerugian negara.
Salah satu perkara yang telah disidangkan, dengan terdakwa Amsal Sitepu, tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam kesempatan itu, Kejari Karo mengungkapkan masih terdapat satu pihak yang telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Jesaya Ginting. Kejaksaan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini karena yang bersangkutan merupakan aktor penting dalam rangkaian kasus tersebut,” ujar Reinhard.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur pemerintahan, Reinhard menyebut pihaknya akan menindaklanjuti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami tidak ingin melakukan kriminalisasi. Namun jika ada peran pihak lain yang terungkap di persidangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat dan media tidak menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (man/ram)
Editor : Juli Rambe