Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terungkap di Sidang: Eks Aipda Sebut Ada Perintah Oknum Perwira Jual 1 Kg Sabu, Akademisi Desak Penelusuran Tuntas

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Februari 2026 | 11:50 WIB

Keempat terdakwa sabu 1 kilogram saat sidang di PN Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Keempat terdakwa sabu 1 kilogram saat sidang di PN Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Persidangan kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Binjai memunculkan fakta yang mengguncang. Terdakwa Erina Sitapura, yang saat peristiwa masih berstatus anggota polisi berpangkat Aipda, mengaku menerima perintah dari seorang oknum perwira untuk menjual narkotika tersebut.

Pengakuan itu sontak memicu perhatian publik dan kalangan akademisi hukum. Mereka mendesak agar fakta persidangan tidak berhenti sebagai catatan, melainkan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

"Kita harapkan, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti fakta ini untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh proses hukum," ungkap Akademisi Hukum, Assoc Prof T Riza Zarzani saat diminta tanggapannya, Selasa (10/2/2026).

Ditambah lagi, sambung Prof Riza, dugaan keterlibatan oknum perwira aktif itu tidak masuk dalam dakwaan jaksa. Karenanya, dia menilai, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta tersebut.

Juga kepada masyarakat, dia meminta untuk mengawasi secara bersama. "Publik perlu mengawasi dengan ketat proses ini, mengingat keterlibatan oknum perwira tidak masuk ke dalam dakwaan jaksa," serunya.

Menurutnya, hakim dapat memberi perintah kepada jaksa untuk menindaklanjuti atau membuka penyelidikan baru terkait oknum perwira diduga perintahkan jual sabu berinisial Ipda JN tersebut. "Harapan masyarakat sangat besar kepada wakil Tuhan di muka bumi yaitu, majelis hakim yang mengadili kasus ini," bebernya.

"Tentunya ini merupakan program pemerintahan Prabowo agar Indonesia bebas narkoba. Kita harapkan majelis hakim memerintahkan JPU menindaklanjuti fakta keterlibatan oknum APH dan JPU segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Sementara, Humas PN Binjai, Ulwan Maluf menyatakan, hakim tidak memiliki kewenangan memberi perintahkan kepada jaksa untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap hal tersebut. "Yang memiliki kewenangan adalah pihak kepolisian Polda Sumut dan Mabes Polri sendiri. Majelis hakim berdasarkan KUHAP, tidak memiliki kewenangan memerintahkan jaksa untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap hal tersebut," ungkap Ulwan.

Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.

Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli. Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Baca Juga: Billboard Berizin Dibongkar, Sumo Advertising Adukan Pemko Medan ke DPRD

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Keempatnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.

Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin. Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.

Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sabu 1 kg #polda sumatera utara #jpu #oknum perwira #PN Binjai