Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Labusel Tidak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Alasannya Mengejutkan

Johan Panjaitan • Selasa, 10 Februari 2026 | 21:35 WIB

Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan. (Khairuddin)
Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan. (Khairuddin)

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan memutuskan untuk tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp1,9 miliar. Keputusan ini diambil karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan sebagian masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, membenarkan hal tersebut kepada wartawan, Selasa (10/2/2026). “Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Tujuh tersangka kasus dugaan tipikor ini terdiri dari RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, serta N, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas. Satu tersangka lainnya adalah anggota Polri aktif, sedangkan tiga tersangka lain berinisial YML, AB, dan GGRS diduga terlibat dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA, serta fasilitasi bantuan keluarga.

Baca Juga: Setelah Tertunda Setahun, Nuraji Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Batubara

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan anggaran berupa penggunaan data fiktif dan praktik mark up. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan mendalam.

YML, anggota Polri aktif, memiliki hubungan keluarga dengan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, H. Edimin alias Asiong. YML sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, namun ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.

Menanggapi isu adanya muatan politik karena penggunaan anggaran menjelang akhir masa jabatan bupati terdahulu, Oloan menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti dalam fakta penyidikan.

Baca Juga: Serius Tekan Kecelakaan! Pemko–Balai Perkeretaapian Teken MoU, Polisi Turun Tangan Amankan Perlintasan KA Tebing Tinggi

Saat ini, Kejari Labusel terus melanjutkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa, termasuk anggota Polri yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi bansos tersebut.

Keputusan untuk tidak menahan tujuh tersangka ini menjadi sorotan publik, namun pihak kejaksaan menekankan bahwa sikap kooperatif dan status ASN menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum berjalan.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#bansos #kejari #korupsi #asn