Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Johan Panjaitan • Rabu, 18 Februari 2026 | 20:45 WIB
Kajari Binjai, Iwan Setiawan (dua dari kanan) saat mengenalkan Kasi Intelijen, Ronald Siagian (dua dari kiri) sebelum menyampaikan pengumuman penetapan tersangka Ralasen Ginting
Kajari Binjai, Iwan Setiawan (dua dari kanan) saat mengenalkan Kasi Intelijen, Ronald Siagian (dua dari kiri) sebelum menyampaikan pengumuman penetapan tersangka Ralasen Ginting

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian atas nama Ralasen Ginting sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025. Ralasen disangkakan penyidik dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang tidak merugikan negara.

Kajari Binjai, Iwan Setiawan menjelaskan, tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya melalui tawaran kegiatan proyek pengadaan langsung kepada penyedia atau kontraktor dengan meminta uang di muka.

"Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meski kegiatan pekerjaan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahannya pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai," ungkap Iwan, Rabu (18/2/2026) sore.

Uang yang diminta tersangka kepada rekanan, kata Iwan, melalui orang kepercayaannya pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025 dengan total yang diperoleh senilai Rp2,8 miliar.

"Uang yang diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian tersangka membuat surat perintah kerja (SPK)," bebernya

Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka, kata Iwan, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.

"Tersangka RG maupun orang kepercayaannya berinisial SH, AR dan DA, menawarkan, membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung kepada penyedia, dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," ungkapnya.

Saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap RG karena alasan kesehatan. "Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9," pungkasnya. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#ketapang #mantan kadis #Kejari Binjai #pekerjaan fiktif