Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu Asal Aceh Menuju Jakarta
Johan Panjaitan• Minggu, 22 Februari 2026 | 21:05 WIB
Dua tersangka sabu seberat 21 kilogram, saat diamankan di Sat Narkoba Polres Deliserdang. (BATARA/SUMUT POS)
LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 21 kilogram sabu dan menangkap dua pria terduga pengedar, R (29) warga Kabupaten Bireuen dan Z (34) warga Medan Belawan.
Menurut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Minggu malam (8/2/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen yang menyebut akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui Belawan menuju Jakarta.
Tim polisi melakukan pemantauan terhadap kedua tersangka di kawasan Pajak Baru, Belawan, sebelum akhirnya melakukan penyergapan di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Selasa (10/2/2026) pukul 09.00 WIB. Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik berwarna hijau yang diduga berisi sabu—sepuluh bungkus di tas gunung biru dan sepuluh bungkus di koper pakaian pink—dengan total berat bruto 21.142 gram. Dua unit ponsel Android juga diamankan, diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Hasil interogasi awal menunjukkan, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang menegaskan, “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami.”
Selain itu, masyarakat dihimbau aktif memberikan informasi untuk mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara.(btr/han)