MEDAN, SUMUT POS- Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024, yang merugikan negara Rp2,6 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026) sore.
Ketiga terdakwa diantaranya, mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai, Ridho Indah Purnama selaku PPK, Sony Fati Putra Zebua selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat selaku rekanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai, mendakwa ketiganya dengan Pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 jo Subs Pasal 9 Pasal 18 jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 603 jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan kelima, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," urai JPU, di ruang Cakra 9.
Lebih lanjut, kata JPU, adapun kedua proyek yakni di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Dimana kata JPU, rekanan sudah menerima uang muka sebesar 30 persen (dari pagu).
"Sementara 10 kegiatan lainnya yang seharusnya dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak, tidak selesai dikerjakan. Pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025," jelasnya
Berdasarkan perhitungan tim ahli, lanjutnya, ditemukan tidak sesuai dengan kontrak dan kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara Rp2,6 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe