Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT NDP Bukan BUMN, Rp263 Miliar Dikembalikan ke Negara di Kasus Kerja Sama PTPN-Ciputra Land

Juli Rambe • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:17 WIB

ASET PTPN: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)
ASET PTPN: Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan PTPN dengan pengembang properti. PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ditegaskan bukan berstatus BUMN. Disaat yang sama, total Rp263 miliar disebut telah dikembalikan sebagai kerugian negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land, dengan terdakwa mantan Direktur PTPN II Irwan Peranginangin dan tiga terdakwa lainnya.

Asisten Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan, Faturohman, menjelaskan bahwa NDP memang anak perusahaan BUMN, namun tidak menyandang status BUMN karena tidak memiliki saham Seri A Dwiwarna.

“Karena tidak ada saham Seri A Dwiwarna, maka kerja sama NDP dengan Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial adalah murni bisnis swasta,” tegas Faturohman, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026). 

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Land yang menggarap proyek perumahan CitraLand di Sampali, Tanjung Morawa dan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.

Dalam persidangan, Kepala Divisi Portofolio dan Strategi Korporasi Head Office PTPN I, Ibnu Maulana Arief, membeberkan bahwa uang sebesar Rp263 miliar telah diserahkan kepada jaksa sebagai pengembalian kerugian negara.

Rinciannya, Rp150 miliar berasal dari DMKR, sedangkan Rp113 miliar dikembalikan NDP dengan dana yang disiapkan pihak DMKR.

"Pengembalian itu terkait kewajiban 20 persen hak negara atas total 8.077 hektare lahan HGU yang diubah menjadi HGB," katanya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President Management Asset PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, mengungkapkan manajemen telah tiga kali berkonsultasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN sejak November 2024 hingga Januari 2025.

“Berdasarkan hasil rapat terakhir, kewajiban 20 persen itu menjadi tanggung jawab NDP, bukan PTPN,” ujarnya.

Sidang menghadirkan sembilan saksi dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan pejabat Kementerian ATR/BPN serta perwakilan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Pengembalian uang negera ke kejatisu #Penjualan aset ptpn 1 #Aset ptpn 1 #Aset ptpn dijual ke citraland #pn medan