MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero), Senin (23/2/2026).
Pengembalian tersebut terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp161.589.999.000.
"Dana Rp13,1 miliar lebih itu merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Usai diterima, uang langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi/konsultan pengawas.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian yang sah.
Rizaldi menegaskan, pengembalian tersebut membuat kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya.
“Penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari upaya tersebut,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe