Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Gerebek Rumah di Simatahari, Polsek Kotapinang Amankan 1,79 Gram Sabu dan Dua Terduga Pelaku

Johan Panjaitan • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:20 WIB

Dua tersangka dugaan kepemilikan sabu saat diamankan di Polsek Kotapinang. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Dua tersangka dugaan kepemilikan sabu saat diamankan di Polsek Kotapinang. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

LABUSEL, Sumutpos.jawapos.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Kotapinang. Dalam penggerebekan di Dusun Bakti, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dua pria diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,79 gram bruto.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SM alias Sabar (35), warga Dusun Bakti, dan AH alias Aldi (23), warga Padangri, Desa Simatahari. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.

Kapolsek Kotapinang, R.G.M. Hutagalung, menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Setelah pengintaian, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

Baca Juga: Korpri ajak Perkuat Etos Kerja dan Spritualitas ASN Binjai

“Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 1,67 gram bruto yang disembunyikan di balik speaker kamar,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram bruto di kantong celana salah satu terduga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga pipet runcing, uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam Android.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,79 gram bruto. Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kotapinang dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring, melalui Kapolsek Kotapinang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk di tingkat desa.

Baca Juga: Sei Rampah Darurat Curanmor, Honda Beat Digondol Maling di Depan Alfamart Firdaus

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Ini bagian dari komitmen menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.(mag-5/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Polsek Kotapinang #sabu