Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Dana BTT Rp1,1 Miliar, Mantan Kadinkes Batubara Divonis 5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Jumat, 6 Maret 2026 | 20:35 WIB

PUTUSAN: Mantan Kadinkes Batubara, Wahid Khusyairi, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026) sore. (Dok: istimewa)
PUTUSAN: Mantan Kadinkes Batubara, Wahid Khusyairi, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Batubara, Wahid Khusyairi, divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp1,1 miliar lebih, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026) sore.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahid Khusyairi selama 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan,” ujar hakim ketua M Nazir di ruang Cakra 9.

Tak hanya itu, Wahid juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp710 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

"Jika masih tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata hakim.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni, Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda juga divonis bersalah. Keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Majelis hakim turut membebankan UP kepada Ilmi sebesar Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Namun, keduanya telah melunasi uang pengganti tersebut sehingga tidak perlu menjalani pidana subsider.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas hakim. 

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Wahid, diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Wahid 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,1 miliar lebih subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. Ilmi dan Chairuddin dituntut membayar UP Rp14,7 juta dan Rp5 juta. 

Diketahui, kasus ini bermula saat Wahid Khusyairi dipercaya mengelola realisasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk sejumlah kegiatan, termasuk program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran Rp5,17 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, Wahid bersama sejumlah rekanan diduga melakukan penyimpangan anggaran. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.158.081.211. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Kadis kesehatan batubara #Mantan kepala dinas kesehatan batubara #Korupsi btt di dinas kesehatan