Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tragedi Palsabolas Terungkap, Polisi Bekuk Pembunuh Nenek 78 Tahun Saat Bersembunyi di Dalam Angkot

Johan Panjaitan • Senin, 9 Maret 2026 | 07:59 WIB

Tersangka MS, pelaku pembunuh seorang nenek diamankan di Polres Tapsel. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Tersangka MS, pelaku pembunuh seorang nenek diamankan di Polres Tapsel. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

TAPSEL, Sumutpos.jawapos.com-Misteri kematian tragis BH (78), seorang nenek yang ditemukan tak bernyawa di kediamannya di Dusun Simandalu, Desa Palsabolas, akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepuluh hari, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan tersebut.

Tersangka berinisial MS diringkus dalam sebuah penyergapan pada Jumat (6/3/2026) sore. Saat itu, pria yang diketahui merupakan warga Desa Bulumario, Kabupaten Mandailing Natal, tengah menumpang sebuah angkutan kota (angkot) di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga.

Penangkapan berlangsung cepat. Polisi yang telah melacak pergerakan tersangka langsung mengepung kendaraan tersebut dan mengamankan MS tanpa sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh aksi pencurian yang dilakukan pelaku di rumah korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya dipergoki korban yang kemudian berteriak maling. Pelaku panik dan langsung mencekik leher korban menggunakan jilbab milik korban hingga meninggal dunia,” ungkap Bontor.

Peristiwa tragis tersebut pertama kali dilaporkan pada 25 Februari 2026. Sejak saat itu, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaannya.

Meski sempat diamankan, proses penangkapan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Saat dibawa petugas untuk pengembangan guna mencari barang bukti tambahan, tersangka mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.

Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap mencoba kabur sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya di bagian kaki.

Setelah itu, tersangka sempat dilarikan ke RSUD Sipirok untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Di antaranya satu unit ponsel Samsung warna merah muda milik korban, tas ransel berisi pakaian dan dompet cokelat, uang tunai Rp20 ribu, serta sepotong jilbab yang diduga digunakan pelaku untuk menjerat leher korban.

Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.(mag-1/han)

Editor : Johan Panjaitan
#tapanuli selatan #polres tapsel #pembunuhan #nenek