Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejaksaan Selamatkan Aset PT KAI Rp55,8 Miliar, Tiga Lahan Strategis di Medan Dikembalikan

Juli Rambe • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:23 WIB

ASET: Kajati Sumut dan Kajari Medan, menandatangi penyerahan aset strategis kepada PT KAI, Selasa (10/3/2026). (Dok: istimewa)
ASET: Kajati Sumut dan Kajari Medan, menandatangi penyerahan aset strategis kepada PT KAI, Selasa (10/3/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, berhasil menyelamatkan 3 aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, dengan nilai total mencapai sekitar Rp55,85 miliar.

Pengembalian aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar bersama Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

Harli Siregar mengatakan pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.

“Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan hingga pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujar Harli.

Ia menjelaskan melalui proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan, tiga bidang tanah beserta bangunan di sejumlah lokasi strategis di Kota Medan berhasil dikembalikan kepada PT KAI sebagai bagian dari aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55,8 miliar. “Ini tentu angka yang sangat signifikan dan menjadi bentuk nyata upaya penyelamatan aset negara,” katanya.

Harli juga mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Medan yang dinilai bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga pengembalian aset tersebut. Ia berharap aset yang telah dikembalikan dapat segera dimanfaatkan oleh PT KAI.

Sementara itu, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar merinci tiga aset yang dikembalikan meliputi tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dengan luas tanah 1.185 meter persegi dan bangunan seluas 155 meter persegi.

Kemudian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dengan luas tanah 781 meter persegi dan bangunan 116 meter persegi, serta aset di Jalan Sutomo Nomor 11 dengan luas tanah 1.306 meter persegi dan bangunan seluas 214 meter persegi.

Ridwan menjelaskan dua aset di antaranya dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 menjadi kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Johan E. Rangkuti, sedangkan aset di Jalan Sutomo Nomor 11 merupakan kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Risma Siahaan.

Sementara aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20, dikembalikan melalui mekanisme serah terima dari Ahmad Arsin Nasution kepada penyidik Kejari Medan.

Adapun nilai masing-masing aset yang berhasil diselamatkan yakni Rp13,57 miliar untuk aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32, Rp21,91 miliar untuk aset di Jalan Sutomo Nomor 11, serta Rp20,36 miliar untuk aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20.

Vice President Divre I Sumut PT KAI Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut.

“Kami berterima kasih atas kontribusi Kejati Sumut dan Kejari Medan. Sinergi ini sangat membantu dalam upaya pengamanan dan pengembalian aset PT KAI,” ujarnya. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Kejari Medan #Aset pt kai divre 1 #kejati sumut