Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Vonis 12 Tahun Kasus Sabu 1 Kg Picu Sorotan: Eks Polisi Terjerat Narkoba, Akademisi Nilai Hukuman Terlalu Ringan

Johan Panjaitan • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:12 WIB

 Keempat terdakwa sabu 1 kilogram saat sidang di PN Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Keempat terdakwa sabu 1 kilogram saat sidang di PN Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Putusan pengadilan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan mantan aparat kepolisian menuai sorotan. Tuntutan jaksa dan vonis hakim dinilai belum maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala menuntut terdakwa Erina Sitapura dengan pidana 17 tahun penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin Fadel Pardamean di Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Putusan tersebut memicu kritik dari kalangan akademisi. Akademisi hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi, T Riza Zarzani, menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu rendah jika melihat beratnya barang bukti dan latar belakang pelaku.

“Pendapat saya, vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun masih sangat rendah. Apalagi ancaman hukuman Pasal 114 maksimal 20 tahun,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Erina dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Riza, secara nominal tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun memang tergolong berat. Namun mengingat barang bukti mencapai 1 kilogram sabu serta status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum, hukuman seharusnya dapat dijatuhkan lebih maksimal.

“Dengan barang bukti sebesar itu dan pelaku mantan aparat, seharusnya hukuman bisa lebih tinggi untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas negara.

Karena itu, publik berharap tuntutan maupun putusan dalam perkara narkotika dengan skala besar dapat dijatuhkan mendekati batas maksimal, yakni 18 hingga 20 tahun penjara.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan adanya perintah dari atasan terdakwa berinisial Ipda JN untuk menjual sabu tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa sabu seberat 1 kilogram itu berasal dari barang bukti hasil tangkapan.

Skema yang terungkap di persidangan menyebutkan Ipda JN memerintahkan sabu dijual seharga Rp260 juta. Namun oleh terdakwa harga dinaikkan menjadi Rp320 juta.

Selisih keuntungan Rp60 juta disebut akan dibagi kepada empat pihak, masing-masing sebesar Rp15 juta.

Riza menilai dugaan keterlibatan atasan tersebut harus ditelusuri secara serius agar praktik serupa tidak terulang.

“Dugaan perintah dari atasan ini harus didalami. Jangan sampai kasus seperti yang pernah terjadi pada Teddy Minahasa kembali terulang,” ujarnya.

Empat Terdakwa Divonis Sama

Dalam perkara ini, Erina tidak sendirian diadili. Ia bersama tiga terdakwa lain yakni Ngatimin, Abdur Rahim, dan Gilang Pratama.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama kepada keempatnya, yakni 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Sementara barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram serta beberapa telepon genggam dimusnahkan. Sedangkan dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan satu unit mobil Honda Mobilio dirampas untuk negara.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#akademisi #pecatan polisi #pengadilan negeri binjai #sabu #vonis