Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Diduga Abaikan Memori Banding, Petani Karo Laporkan Tiga Hakim Pengadilan Tinggi Medan ke Komisi Yudisial

Johan Panjaitan • Senin, 16 Maret 2026 | 13:05 WIB

 

H. Sembiring asal Tanah karo saat melaporkan Hakim PT Medan ke Kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
H. Sembiring asal Tanah karo saat melaporkan Hakim PT Medan ke Kantor Komisi Yudisial RI di Jakarta. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Seorang petani asal Kabupaten Karo, H. Sembiring (45), melaporkan tiga hakim di Pengadilan Tinggi Medan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan tersebut dilayangkan karena para hakim diduga mengabaikan memori banding dalam memutus perkara perdata yang tengah ia ajukan.

Tiga hakim yang dilaporkan masing-masing adalah Saur Sitindaon selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota yakni Pahatar Simarmata dan Syamsul Bahri. Ketiganya dinilai telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa perkara banding Nomor 757/PDT/2025/PT MDN.

Menurut H. Sembiring, putusan majelis hakim yang menguatkan putusan perkara Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Kabanjahe dinilai merugikan dirinya karena memori banding yang telah ia ajukan tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Padahal, memori banding tersebut telah diserahkan pada 11 November 2025 kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, kemudian diteruskan secara elektronik (e-court) ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga: Arsenal di Ambang Juara! City Tersandung Lagi, Bocah 16 Tahun Jadi Pahlawan

Namun dalam amar putusan banding tertanggal 20 Januari 2026, majelis hakim justru menyebut bahwa pihak pembanding tidak mengajukan memori banding.

“Ini sangat fatal. Dalam pertimbangannya hakim menyebut sudah membaca seluruh berkas perkara, tetapi memori banding saya justru tidak diperiksa,” ujar H. Sembiring kepada wartawan, Jumat (13/3).

Diduga Ada Kelalaian atau Kesengajaan

H. Sembiring mengaku sempat mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Medan untuk meminta penjelasan. Saat itu ia diterima oleh panitera pengganti Jonatan Sinaga yang disebut mengakui bahwa memori banding tersebut sebenarnya telah masuk ke kepaniteraan.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa majelis hakim lalai atau bahkan sengaja mengabaikan dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.

Akibatnya, seluruh keberatan hukum, fakta persidangan, serta argumentasi yuridis yang ia tuangkan dalam memori banding tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.

“Kelalaian dan ketidakprofesionalan ini jelas sangat merugikan saya sebagai pencari keadilan,” tegasnya.

Minta KY Periksa Hakim

Dalam laporannya, H. Sembiring meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia segera memeriksa panitera serta ketiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia juga meminta KY menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan.

Baca Juga: HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c, Hadirkan Smartphone Tangguh dengan Daya Tahan Baterai Besar dan Pengalaman AI yang Lebih Cerdas

Selain itu, ia berharap KY turut melakukan pengawasan terhadap proses hukum lanjutan yang kini tengah ia tempuh.

Saat ini H. Sembiring diketahui telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan harapan memperoleh putusan yang lebih objektif dan adil.

PT Medan Belum Beri Tanggapan

Upaya konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Siswandriyono, belum membuahkan hasil. Pelaksana Harian Humas PT Medan, Nike Purba, menyampaikan bahwa pimpinan tidak dapat menerima tamu.

“Beliau tidak menerima tamu,” ujarnya saat ditemui di kantor PT Medan.

Nike juga menyebut dirinya belum memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut karena baru menjabat sebagai PLH Humas. Ia menyarankan agar permintaan konfirmasi disampaikan melalui surat resmi.

Sengketa Harta Gono-Gini

Perkara ini bermula dari gugatan mantan istri H. Sembiring, July Caronita br Perangin-angin (32), terkait pembagian harta gono-gini setelah perceraian mereka.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, majelis hakim memutuskan pembagian harta bersama. Namun H. Sembiring menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Buka Suara: Sebut Putusan Tak Adil dan Sarat Kejanggalan

Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan utang keluarga yang mencapai sekitar Rp800 juta yang menurutnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha selama pernikahan.

“Kenapa hanya harta yang dibagi dua, sementara utang saya tanggung sendiri. Padahal itu utang bersama,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menilai sejumlah aset seperti emas, perhiasan berlian, kendaraan, tas bermerek, serta peralatan rumah tangga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tidak dipertimbangkan secara adil dalam putusan.

Kini, sambil menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, H. Sembiring berharap lembaga peradilan dapat memberikan putusan yang lebih objektif.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.(deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
#hakim #petani #yudisial #memori banding #Pengadilan Tinggi Medan