Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bapak Anak Pembunuh Driver Taksi Online di Medan Gagal Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

Juli Rambe • Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

TAKSI: Kedua terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: ist)
TAKSI: Kedua terdakwa kasus pembunuhan driver taksi online, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- Upaya banding yang diajukan dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan, Kasranik dan anaknya Agung Pradana, kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa bapak dan anak tersebut.

Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1422 dan 1423/Pid.B/2025/PN Mdn tertanggal 16 Desember 2025.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis hakim banding diketuai, Parnaehan Silitonga, sebagaimana dilihat dari website PN Medan, Senin (24/3/2026).

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis isi putusan lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Namun majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup yang kemudian dikuatkan oleh PT Medan.

Dalam dakwaan terungkap, aksi pembunuhan terhadap korban Michael Frederik Pakpahan telah direncanakan secara matang. Motifnya, kedua terdakwa ingin menguasai mobil korban untuk dijadikan armada travel.

Perencanaan disebut dimulai pada 2 April 2025, saat Kasranik dan Agung bertemu di sebuah warung kopi untuk menyusun rencana pencurian mobil.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 6 April 2025, keduanya kembali bertemu di Jalan Pinang Baris, Medan, sambil membawa sejumlah alat yang akan digunakan untuk melancarkan aksinya, seperti palu, kain sarung, dan karung goni.

Untuk menjalankan rencana tersebut, Agung memesan taksi online melalui aplikasi InDriver. Korban Michael Frederik Pakpahan datang menjemput menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam.

Saat perjalanan berlangsung, Agung yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan kain sarung. Secara bersamaan, Kasranik memukul kepala korban dengan palu hingga korban tak berdaya.

Setelah korban tewas, Agung mengambil alih kemudi mobil dan membawa kendaraan tersebut ke wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Jasad korban yang telah dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut sekitar pukul 03.00 WIB.

Usai melakukan aksinya, kedua terdakwa sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat mereka di kawasan Kuala Gumit. Di lokasi itu, mereka juga membersihkan bercak darah di mobil serta mengganti plat nomor kendaraan korban.

Namun pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Personel Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap Kasranik dan Agung pada 9 April 2025 atau hanya beberapa hari setelah kejadian. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#driver ojol #Ayah anak bunuh driver ojol #Pembunuhan driver ojol