BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Sidang sengketa informasi publik di Kota Binjai kembali memanas. Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara meluapkan kekecewaan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Binjai yang dinilai tidak menyajikan data secara utuh dan transparan, Senin (30/3/2026).
Anggota majelis, Safii Sitorus, secara terbuka menunjukkan ketidaksabarannya saat memeriksa dokumen yang diserahkan pihak termohon. Ia menilai data terkait dana insentif fiskal yang diminta pemohon tidak diuraikan secara rinci, meski sebelumnya telah diingatkan untuk melengkapinya pada sidang lanjutan.
“Kenapa data tidak dijelaskan secara menyeluruh? Ini sudah kami ingatkan sebelumnya,” tegas Safii dalam persidangan.
Sengketa ini berfokus pada permintaan informasi mengenai dana insentif fiskal yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, termasuk besaran anggaran, peruntukan, hingga perencanaan dan realisasinya pada tahun 2022 dan 2024.
Baca Juga: Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan DPRD Batubara, Efisiensi atau Lemahnya Serapan Anggaran?
Dalam persidangan, Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai, Nadratul Firda, mengakui bahwa pihaknya membawa dokumen yang diminta. Namun, saat ditelusuri lebih jauh, data tersebut dinilai belum menjawab substansi permohonan.
Bahkan, saat ditanya terkait dasar Kota Binjai memperoleh dana insentif fiskal, termohon tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.
“Kami tidak tahu, karena itu sudah masuk melalui transfer keuangan daerah (TKD),” ujar Nadratul.
Diketahui, Pemko Binjai menerima dana insentif fiskal sebesar Rp20,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp19,05 miliar. Namun, majelis menyoroti minimnya rincian penggunaan anggaran, khususnya pada sektor kesehatan dan program pengentasan stunting.
“Kenapa data pengelolaan kesehatan bayi baru lahir tidak dilampirkan, sementara proyek jalan dirinci? Ini tidak konsisten,” kritik Safii.
Baca Juga: Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026
Ia juga mempertanyakan transparansi penyaluran anggaran lain, seperti pengadaan bibit ternak senilai Rp176 juta yang tidak dilengkapi daftar penerima manfaat.
Menanggapi tekanan majelis, pihak BPKPAD menyebut bahwa penggunaan dana insentif fiskal tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai dan kasusnya telah dihentikan pada Desember 2025.
Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik majelis. Safii tetap menegaskan pentingnya keterbukaan data secara rinci, tidak sekadar formalitas penyerahan dokumen.
Majelis tetap mengapresiasi kehadiran dan dokumen yang disampaikan, namun meminta agar seluruh data dari OPD terkait segera dilengkapi.
Ketua majelis, Eddy Syahputra, kemudian menutup sidang dengan menskors dan meminta kedua pihak menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum putusan dibacakan.
Sidang ini menjadi ironi tersendiri, mengingat Pemerintah Kota Binjai sebelumnya meraih predikat tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumatera Utara 2025. Penghargaan tersebut semestinya mencerminkan komitmen terhadap transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan