Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kasus Amsal Sitepu Bergulir ke Pusat, Kajari Karo dan Jajarannya Diperiksa Kejagung

Johan Panjaitan • Minggu, 5 April 2026 | 19:00 WIB
 Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Gedung Kejati Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu kini memasuki babak baru. Empat pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Renhard Harve, bersama dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih dalam proses klarifikasi.

“Keempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung. Proses masih berjalan dan belum dapat disimpulkan bentuk pelanggarannya,” ujar Rizaldi, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Kunjungan Rehabilitasi Medik Pirngadi Tembus 1.570 Awal 2026, Layanan Pemulihan Kian Dibutuhkan

Langkah ini menjadi bagian dari respons atas sorotan publik dan perhatian legislatif terhadap penanganan perkara tersebut. Kejati Sumut menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Kejagung, setelah keempat pejabat tersebut dibawa oleh Asisten Intelijen pada Sabtu (4/4).

Selain klarifikasi internal, Kejati Sumut juga tengah mengkaji kemungkinan sanksi etik maupun pidana terkait dugaan intimidasi dalam proses hukum, termasuk isu yang mencuat mengenai pemberian “brownies” dan polemik penangguhan penahanan Amsal dari Rutan Kelas I Medan.

Di tingkat nasional, Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian serius. Melalui sejumlah rekomendasi, DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara oleh Kejari Karo, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan intimidatif oleh aparat penegak hukum.

Komisi III juga mendorong keterlibatan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi sebagai bagian dari evaluasi kinerja institusi.

Tak hanya itu, DPR menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip hukum acara pidana, khususnya terkait putusan bebas yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lanjutan, sejalan dengan semangat pembaruan KUHAP.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#vidografer #pejabat #Kejagung #Kajari Karo