MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang. Terpidana kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), dihukum 4 tahun penjara.
Berdasarkan putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Banding, Longser Sormin, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 60 hari,” tulis isi putusan, sebagaimana dilihat dari website PN Medan, Minggu (5/4).
Baca Juga: Jangan Asal Makan! Makanan Ini Bisa Timbulkan Penyakit Hati Berlemak
Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan sebelumnya, hakim menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU Tipikor.
Baca Juga: Universitas Senior Medan Menuju Kampus Unggul, Perkuat Daya Saing Lewat Bimtek PKM 2026
Sementara itu, putusan PT Medan dinilai mendekati tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini berkaitan dengan praktik pungli retribusi parkir di RS Vita Insani yang terjadi dalam periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp48,6 juta. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan