Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pengamat Minta Hakim Objektif, Kesaksian Budi Karya Dinilai Cukup

Juli Rambe • Rabu, 8 April 2026 | 14:49 WIB
KORUPSI DJKA Medan: Sidang dugaan korupsi DJKA Kemenhub Medan, menghadirkan saksi yang digelar virtual. (Dok: istimewa)
KORUPSI DJKA Medan: Sidang dugaan korupsi DJKA Kemenhub Medan, menghadirkan saksi yang digelar virtual. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Medan, yang sedang berlangsung, menghadirkan mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi. 

Dalam persidangan yang digelar secara virtual pada 1 April 2026, keterangannya dinilai telah disampaikan secara jelas.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Budi Karya dengan tegas membantah pernyataan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang mengklaim bahwa pengumpulan dana untuk kepentingan Pilpres berasal dari perintah dirinya. 

Baca Juga: Jalan di Sembahe Sudah Terbuka, Dishub Sumut Pengendara Tetap Waspada

Ia juga membantah keterangan terkait pernyataan Harno Trimadi (eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub), mengenai adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul, meminta agar hakim tetap objektif dalam menangani perkara tersebut.

"Hakim tidak boleh mengadili perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena faktor pribadi, kekeluargaan, maupun hubungan lainnya," ujar Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Adib menegaskan, seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan berdasarkan fakta yang terungkap. Terlebih, dalam persidangan tersebut salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana yang diduga terkait kepentingan Pilpres dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara. Menurutnya, hakim harus melihat fakta secara menyeluruh.

"Jika hakim berpolitik di ruang sidang, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam memutus perkara, hakim juga harus terbebas dari pengaruh opini publik maupun intervensi politik," kata Adib.

Ia juga menilai bahwa keterangan Budi Karya sudah cukup jelas. Selain itu, Budi Karya bukan merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Karena itu, Majelis Hakim dinilai tidak perlu memaksakan kehadirannya kembali untuk memberikan kesaksian tambahan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
#korupsi djka medan #sidang korupsi djka medan #budi karya