MEDAN, SUMUT POS- Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Lokot Nasution, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Medan, Rabu (8/4/2026).
Kehadiran anggota DPR RI tersebut, atas permintaan hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang namanya disebut-sebut dalam perkara tersebut.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, hadir memberikan kesaksian dalam perkara ini," kata Lokot, seusai persidangan.
Baca Juga: Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini
Menurut Lokot, ia memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan hakim. Diantara pertanyaan itu, hakim menyinggung kenapa Lokot memilih pensiun dari ASN.
"Saya pensiun dari ASN tahun 2018. Kenapa pensiun, karena saat itu saya sebagai ASN dipindahkan ke Maluku, jadi saya memutuskan pensiun," terangnya.
Jadi, kata Lokot, dalam perkara ini, ia sudah tidak berstatus ASN. Namun, ketika namanya dimunculkan dalam sidang, dan diminta dihadirkan, Lokot sebagai warga negara hadir ke persidangan.
Mantan Menhub Budi Karya Mangkir
Sementara itu, mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mangkir dalam sidang lanjutan DJKA Medan tersebut. Sedianya, Budi Karya juga dijadwalkan hadir sebagai saksi bersama Lokot Nasution.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan hingga persidangan dimulai pihaknya belum menerima konfirmasi maupun surat keterangan terkait absennya Budi Karya Sumadi.
"Sampai pagi ini kami belum menerima surat pemberitahuan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran beliau," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan agenda persidangan sebelumnya, Budi Karya dijadwalkan hadir secara langsung untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi. Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak terlihat di ruang persidangan.
"Seharusnya sesuai permintaan sidang sebelumnya beliau hadir secara langsung hari ini. Tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan," katanya.
Fahmi menambahkan, pihaknya kini menunggu keputusan majelis hakim terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Budi Karya diketahui pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Namun jaksa menilai masih ada sejumlah hal yang perlu didalami melalui keterangan tambahan di persidangan.
"Kemarin sudah diperiksa, tapi kemungkinan masih ada beberapa hal yang ingin didalami lagi," tambahnya.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda di Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan yakni, Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai PPK II pada BTP Kelas II wilayah Sumatera bagian utara. (man/ram)
Editor : Juli Rambe