MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Medan.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran Rp1,17 triliun.
Adapun dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.
Baca Juga: Polda Sumut Telah SP3 Kan Smua Laporan Asin alias Suhu Terhadap Susanto Lian
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja pejabat bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek tersebut.
"Penggeledahan juga dilakukan di beberapa ruangan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan fokus pada pencarian dokumen pendukung yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkapnya, Kamis (9/4/2026) sore.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, khususnya dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah proyek Jalan Tol Medan-Binjai. Semua dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisa untuk kepentingan penyidikan," urainya.
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum. Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Penggeledahan, tambahnya, dimulai sejak pukul 09.30 WIB, dimana tim penyidik masih terus bekerja untuk menemukan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara. (man/ram)
Editor : Juli Rambe