BATUBARA, Sumutpos.jawapos.com-Upaya peredaran narkotika berskala besar kembali dipatahkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan distribusi sabu seberat lebih dari 2 kilogram dan menangkap dua kurir di kawasan Gerbang Tol Amplas, Minggu (12/4/2026) sore.
Kedua tersangka, AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, diamankan setelah melalui pengejaran intens dari wilayah Batu Bara hingga masuk jalur tol. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Nibung Hangus.
Kapolres Batu Bara, Dolly Nainggolan, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa barang terlarang. Mobil tersebut akhirnya dihentikan di Gerbang Tol Amplas setelah upaya pengejaran yang cukup dramatis.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dalam tas ransel, dikemas rapi menggunakan plastik teh bermerek. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, kendaraan yang digunakan, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Baca Juga: Satu Tahun Agrinas Jaladri Integrasikan Potensi Perikanan Demi Ketahanan Pangan Indonesia
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Provinsi Riau melalui jalur transportasi darat. Imbalan yang dijanjikan pun tidak kecil—Rp5 juta per kilogram jika barang berhasil sampai tujuan.
Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Lebih dari itu, pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Polisi menyebut pasokan sabu berasal dari seorang bandar berinisial I dan diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Baca Juga: Komisi D DPRD Sumut Perketat Pengawasan Proyek Jalan Rp238,8 Miliar di Paluta
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, baik di dalam maupun luar daerah,” tegas Dolly.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Johan Panjaitan