Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Rugikan Negara Rp8 Miliar, Mantan Kadisdik Tebingtinggi dan Rekanan Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard

Juli Rambe • Senin, 13 April 2026 | 20:23 WIB
KORUPSI: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Idam Khalid, terdakwa korupsi pengadaan Smartboard menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026) sore. (Dok: istimewa)
KORUPSI: Mantan Kadisdik Tebingtinggi, Idam Khalid, terdakwa korupsi pengadaan Smartboard menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Idam Khalid dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan 93 Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesa Rp8 miliar lebih. 

"Tersangka Idam Khalid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeli smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit secara e-katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) selaku perusahaan reseller," ujar JPU Edwin Anasta Oloan L Tobing, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026) sore. 

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Oknum Guru Diduga Pengedar 2Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

Lebih lanjut, kata dia, Idam Khalid diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan undang-undang dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, kata JPU, ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan hasil dari mark-up yang dilakukan para terdakwa dalam pengadaan smartboard atau papan tulis pintar ini. 

PT Gunung Emas Ekaputra selaku perusahaan penyedia barang, membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa, selaku pihak distributor. Harganya Rp110 juta untuk tiap unit. Total biaya yang harus dikeluarkan untuk 93 unit sebesar Rp10,2 miliar.

Perusahaan PT Bismacindo Perkasa kemudian membeli smartboard Merk ViewSonic Paket dari PT Ghalva Technologies selaku Perusahaan Principal. Harganya Rp27 juta per unit. Total untuk pembelian 93 unit biayanya Rp2,5 miliar.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 603 subs Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan perlawanan (eksepsi), pada sidang Selasa (22/4/2026) mendatang. 

Sementara itu, terdakwa Bambang Giri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra (GEE) gagal menjalani sidang dakwaan, karena belum bisa didampingi penasehat hukumnya. 

"Pengacara saya masih meleges untuk persyaratan pendampingan saya yang mulia," kata Bambang. Alhasil, majelis hakim menunda sidang dakwaan Bambang, dan dilanjutkan bersamaan dengan sidang eksepsi dua terdakwa lainnya. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#korupsi smartboard #mantan kadis pendidikan tebingtinggi #Tebingtingg