MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas empat tersangka korupsi Medan Fashion Festival (MFF) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat tersangka yakni, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution, selaku pengguna anggaran.
Lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. Erwin saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Timsel KPID Sumut Resmi Umumkan Proses Seleksi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif, merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.
"Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka berinisial BIN, ES, AS, dan MH terkait kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 ke PN Medan pada Selasa, 7 April 2026," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Herry Manurung, Selasa (14/4).
Setelah dilimpahkan, lanjutnya, keempatnya direncanakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Kamis (16/4/2026) mendatang.
"Info dari pengadilan tanggal 16 sidang perdananya, tapi kami belum menerima penetapannya secara fisik," sebutnya.
Ia menjelaskan, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,85 miliar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Medan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi ini adalah sebesar Rp1 miliar. (man/ram)
Editor : Juli Rambe