MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan kasus sengketa internal keluarga terkait pengelolaan PT Madina Gas Lestari kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/4) sore.
Sidang beragendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M Kasim, dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan.
Baca Juga: DPRD Sumut Minta Pengawasan Ketat Revitalisasi Sekolah Dampak Bencana Sumatera
Perkara ini melibatkan Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana sebagai terdakwa dugaan pemlsuan dokumen. Kasus tersebut berawal dari konflik internal keluarga yang kemudian berujung ke ranah pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan keluarga yang seharusnya tidak berujung pada pemidanaan.
“Ini murni konflik keluarga yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya usai sidang.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menangani perkara ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.
"Harapan kami, perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice, agar hubungan keluarga tidak semakin rusak,” katanya.
Surati Ketua DPRD Medan
Disisi lain, Anna Br Sitepu yang kini berusia 73 tahun, menyampaikan permohonan dengan nada haru. Ia menegaskan kehadirannya di persidangan bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan mengetuk sisi kemanusiaan di tengah proses hukum.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan anak kandungnya sendiri, Ayu Brahmana, terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pengelolaan perusahaan.
Anna juga mengungkapkan kondisi keluarganya yang memprihatinkan. Dua anaknya yang kini ditahan disebut memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik, sementara suaminya yang berusia 85 tahun tengah sakit keras dan hanya bisa terbaring lemah.
“Suami saya sudah tidak bisa berbicara dan hanya bisa berbaring. Kehadiran anak-anak sangat berarti bagi beliau,” tuturnya.
Ia pun memohon agar kedua anaknya dapat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah, agar tetap bisa menjalani pengobatan sekaligus merawat sang ayah.
Tak hanya itu, Anna juga mengaku telah menyurati Ketua DPRD Medan dan surat tersebut diterima oleh staf ahli, Boydo Panjaitan, sebagai upaya mencari pertimbangan kemanusiaan.
Dengan penuh harap, Anna menyampaikan pesan emosional kepada anaknya yang melaporkan kasus ini agar konflik keluarga dapat diselesaikan dengan hati nurani.
“Tidak ada ibu yang ingin berhadapan dengan anaknya sendiri di pengadilan. Apa pun yang terjadi, kami tetap satu keluarga,” ucapnya lirih.
Diketahui, perkara ini berkembang dari konflik pengelolaan PT Madina Gas Lestari yang kemudian diperkuat oleh hasil audit investigasi hingga berujung pada laporan pidana. (man/ram)
Editor : Juli Rambe