SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com-Upaya mengungkap terang kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31) terus didalami. Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi peristiwa penikaman di halaman Satreskrim, Rabu (15/4/2026), dengan memperagakan 10 adegan yang merangkai kronologi kejadian secara utuh.
Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka Sadar Damanik (46), didampingi empat pemeran pengganti. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sekaligus menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti.
Peristiwa tragis itu bermula di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Minggu, 15 Februari 2026. Berdasarkan adegan yang diperagakan, tersangka bertemu korban bersama seorang rekannya, Dedek. Pertemuan tersebut berubah menjadi cekcok setelah tersangka melontarkan tudingan kepada korban.
Bantahan dari korban memicu adu mulut yang semakin memanas. Emosi yang tak terkendali membuat tersangka melakukan pemukulan, yang kemudian berujung pada aksi penikaman berulang kali. Luka tusuk mengenai bagian vital, termasuk perut, tangan kiri, dan pundak korban.
Baca Juga: Iran dan AS akan Kembali ke Pakistan untuk Perundingan Tahap II
Dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi. Namun, upaya tersebut tidak mampu menyelamatkan nyawanya.
Sementara itu, tersangka sempat mencoba mengejar sebelum akhirnya kehilangan jejak. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di area kebun sawit. Dalam pelariannya, tersangka sempat bertemu dua saksi dan mengakui perbuatannya, sebelum kembali melanjutkan pelarian.
Pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mendatangi rumah kakaknya dan kembali mengakui perbuatannya. Meski sempat disarankan untuk menyerahkan diri, ia justru memilih kabur hingga akhirnya melarikan diri ke luar daerah.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO IPTU Qori Siregar menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi langkah krusial dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti, sehingga perkara menjadi terang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Asahan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(fad/han)
Editor : Johan Panjaitan