Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Empat Pria Didakwa Curi Besi Proyek Stadion Teladan, Kerugian Capai Rp50 Juta

Juli Rambe • Kamis, 16 April 2026 | 20:27 WIB
BESI: Para terdakwa kasus pencurian besi stadion Teladan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (16/4/2026) sore. (Dok: istimewa)
BESI: Para terdakwa kasus pencurian besi stadion Teladan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (16/4/2026) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Empat pria pencuri potongan besi dari proyek Stadion Teladan secara berulang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2026) sore.

Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42) dan Benhard Halomoan Tambunan (54), terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Aksi pencurian itu dilakukan para terdakwa secara bersama-sama pada beberapa waktu berbeda, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2025, di area proyek Stadion Teladan, Jalan Stadion, Medan Kota," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar dari Kejari Medan. 

Baca Juga: LavAni Butuh Kemenangan Atas Bhayangkara Untuk Pastikan Juarai Putaran Kedua

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun nekat. Para terdakwa memanfaatkan celah di pagar seng proyek. Mereka menggunakan bambu yang ujungnya dipasangi kait besi untuk “menjuluk” atau menarik potongan besi dari dalam area proyek.

Pada aksi pertama di Agustus 2025, para terdakwa berhasil membawa kabur sekitar 10 kilogram besi dan menjualnya ke penampung barang bekas (botot) di kawasan Pajak Babi seharga Rp35 ribu. "Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata," kata JPU. 

Tak kapok, aksi serupa kembali dilakukan pada September 2025. Kali ini, mereka berhasil mengambil 21 kilogram besi yang dijual seharga Rp73.500.

Aksi ketiga terjadi pada 13 Oktober 2025. Para terdakwa mengambil dua batang besi seberat 11 kilogram dan menjualnya seharga Rp38.500. Bahkan di hari yang sama, mereka kembali beraksi dini hari dan membawa kabur 15 kilogram besi yang laku Rp52.500.

Total, aksi berulang tersebut menyebabkan kerugian pihak proyek Stadion Teladan mencapai Rp50 juta.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, dengan cara merusak atau memanfaatkan celah untuk mengambil barang milik orang lain,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP jo Pasal 23 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Cipto Nababan, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man/ram) 

Editor : Juli Rambe
#pencurian besi stadion teladan #stadion teladan